Pengertian SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar
terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia
pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK
di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada
seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan
keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan
keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk
menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di
Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP
ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK
Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh
Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Berikut ini penjelasan dari
macam-macam SAK tersebut :
- PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara
utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini
melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap
persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib
diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten,
perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah
memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi
IFRS ?
Indonesia mengadopsi IFRS karena
Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement
Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain
itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota
G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008
didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang
kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan
untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on
the accounting standard setters to work urgently with supervisors and
regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a
single set of high‐quality global accounting standards.”
MANFAAT IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai
berikut :
- Meningkatkan daya banding laporan keuangan
- Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan
standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan
keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan
keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu
:
- Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
- Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
- Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value
dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian
sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure)
yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
2. SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi
keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang
tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk
Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku
efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini
diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara
prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga
tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain
itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi
pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang
diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan
perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri
juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat
menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan
usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara
lain :
- Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
- Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
- Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
- SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
- Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan
daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.
3. PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas
yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga
non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK
umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK
100-106 yang terdiri dari :
- Kerangka Konseptual
- Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- Akuntansi Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna
4. SAP
SAP adalah Standar Akuntansi
Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini
ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas
pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24
Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP
SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
- Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
- Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
- Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
- Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
- Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
- Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
- Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
- Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
- Finalisasi Standar
Jadi SAP disusun hanya untuk
instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan
keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada
transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga
dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.
sumber
http://dhiasitsme.wordpress.com/2011/10/25/standar-akuntansi-keuangan-sak/
No comments:
Post a Comment