Upaya
Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kasus
– kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan
kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah
mencegak terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga
berisikan tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Ada
beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut
adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a.
Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasionalsehingga
individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b.
Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu
mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam
setiap keputusan bisnisnya.
c.
Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai
sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d.
Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan
moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi
bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam
memasuki budaya tersebut.
Seperti
kode etik itu berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan
profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam
praktek sehari – hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan
perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik
profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena
tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan –
pertimbangan lain. Masing – masing pelaksanaan profesi harus memahami betul
tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode
etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma – norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan
apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.
Undang
– undang Pelanggaran Kode Etik Profesi
Setiap
undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada
pelanggarnya.Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan
undang – undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode
etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder.
Hukum
primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang – undangan yang berkaitan
dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam
bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok
masalah.
Apa
yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan
hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa
aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam
implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang
mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik
profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
Menurut
Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
1.
Undang –undang
2.
Mentalitas aparat penegakan hukum
3.
Perilaku masyarakat
4.
Sarana
5.
Kultur
Menurut
H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat
wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah
ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Dengan kata lain para pejabat harus
memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual merujuk pada
penerapan nilai – nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan
hemat, tanggung jawab serta akhlak dan perilaku yang baik.
Dalam
undang – undang No. 8 tahun 1974 pasal 28 kode etik pegawai negri adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilakukan oleh seriap
pegawai negri sipil.maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi
moril.
Dalam
pasal 30 UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang
pokok – pokok kepegawaian tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan
peraturan disiplin ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sedangakan kewajiban
dan larangan bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal
2 dan 3.
Untuk
melaksanakn kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi
tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional,
ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan
demikian menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat,
jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai
sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.
Sanksi
Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Sanksi
pelanggaran kode etik yaitu :
1.
Sanksi Moral
2.
Sanksi di keluarkan dari organisasi
Sumber
http://sheetdicx.wordpress.com/2010/01/13/pelanggaran-kode-etik-profesi-it-dan-peraturan-perundangan/
No comments:
Post a Comment