sanksi yang diberikan pada
pelanggaran kode etik, khususnya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi
pada dunia sosial. Masih teringat jelas akan kasus Prita yang sempat menjadi
headline news di beberapa media elektronik. Prita, seorang ibu rumah tangga
yang ‘curhat’ mengenai perlakuan sebuah RS ternama tersebut, digugat oleh RS
itu dikarenakan alasan pencemaran nama baik di sebuah akun pribadi miliknya.
Hal ini menjadi salah satu contoh kasus di mana kegiatan kita di dunia sosial
begitu berpengaruh jika sudah menyangkut atau membawa nama instansi pihak lain.
Banyak pihak pun menyayangkan dijatuhkannya hukuman terhadap Prita dikarenakan
ia hanya mengungkapkan cerita agar tidak ada pihak lain lagi yang menjadi
korban seperti dirinya. Namun, juga ada pihak yang menyebutkan bahwa seharusnya
ia tidak terlalu terbuka berbicara di dunia sosial.
Berikut adalah kemungkinan
sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
®
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku
akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu
instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima
email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk
berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
®
Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload
data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh
pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus
tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal,
sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan
akun tersebut akan dideactivated
oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
® Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan
Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI
No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang
terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang
informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita
mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM
jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia
maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang
dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya
telah diatur dalam UU ITE ini
Artikel ini juga
dipublikasikan pada personal web saya di http://siwiramadhani.info/2012/05/sanksi-terhadap-pelanggaran-kode-etik-3/
Siwi Iswanti Ramadhani
(12108283) – 4KA15
Etika &
Professionalisme TSI (Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng)
Sumber
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sanksi-terhadap-pelanggaran-kode-etik/
No comments:
Post a Comment