Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer
tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email
komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal
– terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi
zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual
yang tidak ber etika.
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua
pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktifitas di internet
yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. System hukum tradisiomal (The Existing
Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak
cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul
akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap
kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di
internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit
card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer
dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet
adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak
atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan
dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan
teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki
pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan
oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Undang- undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku
kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan
yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan
komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring
beberapa jenis kejahatan komputer
Sumber
http://sheetdicx.wordpress.com/2010/01/13/pelanggaran-kode-etik-profesi-it-dan-peraturan-perundangan/
No comments:
Post a Comment