Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Enron
Corporation merupakan perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas,
Amerika Serikat yang bergerak dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan
kertas, dan komunikasi. Enron mempekerjakan sekitar
21.000 orang pegawai. Penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar.
Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif"
selama enam tahun berturut-turut.
Enron
menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa
kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi
yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Dengan kebohongan
public yang dilakukan oleh Enron memberikan penurunan kepercayaan pada
perusahaan Enron Corporation sendiri. Selama tujuh tahun terakhir, Enron
melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang mereka.
Isu yang terkait dengan corporate
government pada kasus bangkrutnya Enron Corporation :
• Auditor:
Dalam kasus ini pihak auditor yaitu Arthur Andersen telah melanggar kode etik
auditor yang sangat memalukan dan telah merusak citra nama Arthur Andersen
menjadi buruk dan telah mencoreng nama akuntan publik secara keseluruhan
sehingga perusahaan tersebut kini telah dibubarkan. Nama Negara Amerika pun
ikut tercoreng dengan adanya kasus ini, mengingat Amerika di mata dunia
internasional dikenal sebagai negara yang memiliki sistem terbaik dari dunia
perdagangan dan finansial, karena level dari transparansi dan independen yang
sangat tinggi.
• Transparansi:
Keterbukaan informasi harus tetap menjadi landasan untuk operasi bisnis. Bila
hal tersebut tidak dilaksanakan dengan semestinya, maka akan timbul spekulasi
tentang kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi yang pastinya akan memakan
banyak korban tidak hanya stockholder namun juga dari seluruh komponen stakeholders.
• Manajemen
: Pihak manajemen telah melakukan penipuan publik yang dapat merugikan semua
pihak terutama pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam kasus ini pihak menajemen
cenderung menginginkan keuntungan yang tinggi bagi diri sendiri (pribadi),
tanpa memperhatikan resiko apa saja yang dapat ditimbulkan dari beberapa
pelanggaran etika dan hukum yang berawal dari pihak manajemen perusahaan yang
melibatkan banyak pihak, pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kejahatan
berjamaah ini dan pihak-pihak yang sangat dirugikan, seperti para pemegang
saham, karyawan, dll.
http://aldiicaesar.blogspot.com/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
No comments:
Post a Comment