Berikut
adalah salah satu contoh pelanggaran kode etik pada KAP
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan
laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan
kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error”
atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi
kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi
dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan
tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini
karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan
KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang
menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat
ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita
mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu”, tegasnya. Menurut Tetan,
ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
Analisa kasus : Dalam kasus diatas,
akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik
pertama yang dilanggar ialah prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi
kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap independen dalam penyajian laporan keuangan. Kode etik kedua yang
dilanggar ialah kepentingan publik dan objektivitas. Para
akuntan dianggap telah melakukan kebohongan publik dengan penyajian laporan keuangan yang
telah di rekayasa dan mereka
dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas.
Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan
kepentingan klien, hal ini sangat menyimpang dari kode etik
akuntan yang telah diterapkan oleh IAI.
Dan kasus yang sangat terkenal dalam pelanggaran kode etik akuntan pada KAP
adalah kasus ENRON.
Kasus ini mengenai ketidak independen
auditor KAP Anderson. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam
industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan
sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity
non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Sejarah mencatat bahwa Enron telah
melakukan manipulasi terhadap laporan keuangannya dengan berkonspirasi dengan
KAP Anderson. Konspirasi ini terutama terjadi karena ketidakindependenan KAP
Anderson terhadap Enron, kliennya. Berikut adalah bukti ketidakindependenan
tersebut.
a. Mantan
Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semulaadalah partner KAP
Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.
Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
Analisa kasus : dari kasus tersebut dapat
simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang
seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya. Mungkin saja
pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi
akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP
Arthur Andersen. Dalam kasus ini, syarat utama auditor profesional, yaitu “INDEPENDENSI”
tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah,
kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang
milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan
keindependensiannya, kredibilitas dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP
tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen
dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Hal
ini tidak berlebihan karena auditor independen dibutuhkan menjamin
kredibilitas informasi yang dilaporkan oleh pihak manajemen.
SUMBER :
http://aniesrusyantini.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://dwimauliddiana.blogspot.com/2010/11/kasus-pelanggaran-etika-profesi-oleh.html
http://kmukti.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html
No comments:
Post a Comment