Wednesday, June 1, 2011

Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Medan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a194c574&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=645&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a194c574' border='0' alt='' /></a>
"Secara berkesinambungan, pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Mari di Medan, Selasa (31/5/2011).
Dalam sidak tersebut, Mari didampingi Kepala Badan POM, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Asisten Deputi IV Urusan Distribusi dan Peredaran Barang Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Bareskrim Polri.
Mari menyebutkan, sidak dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan barang beredar secara terpadu, tanpa menimbulkan dampak negatif akibat pengawasan. Hal ini dilakukan sebagai wujud aktif pemerintah melindungi konsumen dari beredarnya produk pangan dan nonpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Medan dipilih karena kota ini sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia. Di kota ini juga terdapat Pelabuhan Belawan yang menjadi akses masuk barang impor," kata Mari.
Mari menambahkan, upaya pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan dapat mendorong pelaku usaha menghasilkan produk bermutu sesuai perundang-undangan.
Produk nonpangan yang menjadi pengawasan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar meliputi baja lembaran lapis seng, produk elektronik, bahan berbahaya seperti formalin, dan gula kristal rafinasi.
Sementara itu, dalam sidak, tim ini menemukan ketebalan baja lembaran lapis seng di Kawasan Industri Medan II tidak sesuai dengan ketentuan secara kasatmata. Produk eletronik yang ditemukan diduga tidak sesuai dengan ketentuan label, petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia.
Tim juga menemukan pengecer produk formalin yang tidak memiliki izin serta tidak memiliki syarat keamanan dan keselamatan, seperti 20 drum plastik berada di gudang terbuka di daerah Amplas.
Dari temuan tersebut telah dibuat berita acara pengamanan barang bukti dan berita acara penitipan barang bukti kepada pelaku usaha. Mereka nantinya akan dipanggil untuk klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Dinas Perindag Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.
"Kegiatan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain di Indonesia sehingga penyelenggaraan perlindungan konsumen dapat terwujud," ujar Mari.

No comments:

Post a Comment