Sunday, April 17, 2011

jenis perusahaan

Bentuk dan Jenis Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.

Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.

Bentuk Perusahaan
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
http://sharingbahankuliah.blogspot.com/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html

o

jenis jenis perusahaan



Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan.
Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan dari pemasok (supplier) kemudian menjual kembali kepada pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan dagang dan jenis produk yang ditawarkan kepada pelanggan.
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli bahan baku (input) kemudian mengubahnya menjadi barang yang dijual kepada pelanggan. Berikut contoh nama perusahaan manufaktur dan jenis produk yang ditawarkannya.
Jenis-jenis Organisasi Perusahaan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pemilik. Pemilik umumnya merangkap juga sebagai manajer.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet.
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menyelenggarakan usaha dengan nama bersama. Perusahaan persekutuan yang banyak dijumpai dalam dunia bisnis di Indonesia adalah Firma dan CV.
Perusahaan perseroan (korporasi) adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan. PT Dynasis adalah salah satu perusahaan jenis ini.
Pemegang saham dapat perorangan atau perusahaan lain.
Perseroan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimilikinya.
Perusahaan perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT) dan perseroan terbuka (PTbk). Perbedaaan kedua perseroan adalah dapat tidaknya saham perusahaan tersebut diperjual-belikan secara umum melalui pasar sekuritas (Bursa Efek)
http://dahlanforum.wordpress.com/2009/04/04/jenis-jenis-perusahaan/

jenis jenis perusahaan

Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan
Wed, 28/06/2006 - 1:32pm — godam64
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan

surat perjanjian kerjasama

Contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELENGKAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.


Dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Dunia Sehat.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional apotek.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK

Pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab atas operasi apotek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang perapotekan di Indonesia.
Kehadiran Apoteker Pengelola Apotek di apotek minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Apoteker Pengelola Apotek.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Apotek dan peraturan perundangan lain yang terkait.
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
a. Gaji perbulan sebesar Rp.750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
b. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
c. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat apotek sudah berjalan (operasional).
hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan apotek dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5
LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Apoteker Pengelola Apotek, maka wajib mengadakan Apoteker baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin apotek diterima oleh apoteker dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


http://yudhim.blogspot.com/2008/01/contoh-surat-perjanjian-kerjasama.html

surat perjanjian cangkang kelapa sawit


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI CANGKANG KELAPA SAWIT

NO : 01/DT/JBI/XII/2010

Berdasarkan kesepakatan bersama, perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit ini dibuat di Jambi, pada hari Sabtu tanggal 16 Januari tahun 2010.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama                   : Sudarmo

Umur                : 47 tahun

Jabatan             : Bendahara
Alamat              : Perum. Mendalo Mas RT. 33/08 Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama               : Aries Kesuma

Umur                : 62 tahun

Alamat              : Jl. Ikan Nila 4/26 Teluk Betung Bandar Lampung

Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengikat diri masing-masing dalam satu perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam pasal sebagai berikut:

Pasal 1

OBJEK PERJANJIAN

Pihak Pertama setuju dan menyerahkan Cangkang Kelapa Sawit kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk membeli dan membayar komoditas Cangkang Kelapa Sawit milik Pihak Pertama.

Pasal 2

HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Kedua belah pihak telah menyetujui jual beli komunitas Cangkang Kelapa Sawit sesuai dengan harga yang disepakati yaitu sebesar : 195/kg (Pranco di atas mobil). Jika ada perubahan harga pabrik (PKS), akan diinformasikan sebelumnya.

2. Sistem pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan CV. J 333.

3. Harga yang berlaku untuk Pihak Pembeli ditentukan oleh Pihak Kedua (Bpk. Aries Kesuma), semua kontrak harus melalui Pihak Kedua dan apabila tidak melalui Pihak Kedua maka Pihak Pertama dikenakan Pinalti yaitu denda sebesar Rp. 100.000,-/ton.

Pasal 3

VOLUME KONTRAK

1. Kontrak mulai berlaku sejak ditanda tangani perjanjian ini dibuat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

2. Kontrak berlaku selama 1 tahun dan tehun berikutnya akan ditinjau kembali.

Pasal 4

PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB

Semua biaya transportasi dan keamanan serta biaya lain-lain merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 5

LAIN-LAIN

DO akan dikeluarkan atas nama pihak Kedua dan pengiriman Cangkang Kelapa Sawit akan dilengkapi dengan surat-surat PTP. VI.

Pasal 6

KEKUATAN HUKUM

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian jual beli ini maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah oleh kedua belah pihak dan manakala tidak dapat diselesaikan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jambi.

Pasal 7

KETENTUAN TAMBAHAN

Apabila pembuatan perjanjian jual beli ini masih terdapat hal-hal yang belum diatur, maka kedua belah pihak setuju untuk mengadakan penambahan lembaran halaman kontrak dan atau perjanjian tersendiri setiap penambahan akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

SUMANTO ARIES KESUMA

Saksi-saksi :

1. Ir. M. Sayuti

2. SAMSUL

SURAT PENUNJUKAN

Berdasarkan pengajuan surat yang disampaikan kepada kami PTP VI Tanjung Lebar, Kami direksi dari PTP VI Tanjung Lebar menimbang dan memutuskan akan menunjuk kepada:

Nama                                       : Novriandi Niko Sukma

Alamat                                      : Komplek Telanai Indah Blok L. 01 Jambi

Umur                                       : 27 tahun

Jabatan                                    : Direktur

Perusahaan                              : CV. DAVA TAMA

Alamat kantor                         : Komplek Telanai Indah Blok L. 01 Jambi

No. KTP                                 : 1571012811830041

Sebagai penerima Cangkang hasil produksi kami PTP VI Tanjung Lebar dan dapat diambil sesuai hasil produksi yang ada. Surat ini kami buat untuk mempermudah dalam pengambilan cangkang sawit yang ada pada lokasi kami.

Jambi, 16 januari 2010

PTP VI Tanjung Lebar

Novriandi Niko Sukma Roy

No. KTP. 1571012811830041                                   Staf Pemasaran

http://www.unjabisnis.com/2010/02/contoh-surat-perjanjian-jual-beli.html

surat perjanjian cangkang kelapa sawit


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI CANGKANG KELAPA SAWIT

NO : 01/DT/JBI/XII/2010

Berdasarkan kesepakatan bersama, perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit ini dibuat di Jambi, pada hari Sabtu tanggal 16 Januari tahun 2010.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama                   : Sudarmo

Umur                : 47 tahun

Jabatan             : Bendahara
Alamat              : Perum. Mendalo Mas RT. 33/08 Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama               : Aries Kesuma

Umur                : 62 tahun

Alamat              : Jl. Ikan Nila 4/26 Teluk Betung Bandar Lampung

Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengikat diri masing-masing dalam satu perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam pasal sebagai berikut:

Pasal 1

OBJEK PERJANJIAN

Pihak Pertama setuju dan menyerahkan Cangkang Kelapa Sawit kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk membeli dan membayar komoditas Cangkang Kelapa Sawit milik Pihak Pertama.

Pasal 2

HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Kedua belah pihak telah menyetujui jual beli komunitas Cangkang Kelapa Sawit sesuai dengan harga yang disepakati yaitu sebesar : 195/kg (Pranco di atas mobil). Jika ada perubahan harga pabrik (PKS), akan diinformasikan sebelumnya.

2. Sistem pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan CV. J 333.

3. Harga yang berlaku untuk Pihak Pembeli ditentukan oleh Pihak Kedua (Bpk. Aries Kesuma), semua kontrak harus melalui Pihak Kedua dan apabila tidak melalui Pihak Kedua maka Pihak Pertama dikenakan Pinalti yaitu denda sebesar Rp. 100.000,-/ton.

Pasal 3

VOLUME KONTRAK

1. Kontrak mulai berlaku sejak ditanda tangani perjanjian ini dibuat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

2. Kontrak berlaku selama 1 tahun dan tehun berikutnya akan ditinjau kembali.

Pasal 4

PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB

Semua biaya transportasi dan keamanan serta biaya lain-lain merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 5

LAIN-LAIN

DO akan dikeluarkan atas nama pihak Kedua dan pengiriman Cangkang Kelapa Sawit akan dilengkapi dengan surat-surat PTP. VI.

Pasal 6

KEKUATAN HUKUM

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian jual beli ini maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah oleh kedua belah pihak dan manakala tidak dapat diselesaikan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jambi.

Pasal 7

KETENTUAN TAMBAHAN

Apabila pembuatan perjanjian jual beli ini masih terdapat hal-hal yang belum diatur, maka kedua belah pihak setuju untuk mengadakan penambahan lembaran halaman kontrak dan atau perjanjian tersendiri setiap penambahan akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

SUMANTO ARIES KESUMA

Saksi-saksi :

1. Ir. M. Sayuti

2. SAMSUL

SURAT PENUNJUKAN

Berdasarkan pengajuan surat yang disampaikan kepada kami PTP VI Tanjung Lebar, Kami direksi dari PTP VI Tanjung Lebar menimbang dan memutuskan akan menunjuk kepada:

Nama                                       : Novriandi Niko Sukma

Alamat                                      : Komplek Telanai Indah Blok L. 01 Jambi

Umur                                       : 27 tahun

Jabatan                                    : Direktur

Perusahaan                              : CV. DAVA TAMA

Alamat kantor                         : Komplek Telanai Indah Blok L. 01 Jambi

No. KTP                                 : 1571012811830041

Sebagai penerima Cangkang hasil produksi kami PTP VI Tanjung Lebar dan dapat diambil sesuai hasil produksi yang ada. Surat ini kami buat untuk mempermudah dalam pengambilan cangkang sawit yang ada pada lokasi kami.

Jambi, 16 januari 2010

PTP VI Tanjung Lebar

Novriandi Niko Sukma Roy

No. KTP. 1571012811830041                                   Staf Pemasaran

http://www.unjabisnis.com/2010/02/contoh-surat-perjanjian-jual-beli.html