Wednesday, June 1, 2011

Perlindungan Konsumen Listrik

Perlindungan Konsumen Listrik

AKHIR-akhir ini, media massa lokal di Batam menyoroti tentang kenaikan tarif listrik sebesar 14,8 persen yang diberlakukan pada 1 Oktober 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM. Masyarakat khususnya dunia usaha pun mengajukan keberatan atas kenaikan ini. Bahkan, kalangan pengelola mall pun mengeluh dengan kenaikan tarif ini maka dunia usaha khususnya di bidang pusat perbelanjaan bisa gulung tikar. Alasannya, komponen biaya produksi listrik mencapai 70 persen.
Pusat perbelanjaan Mega Mal Batam Centre (MMBC) misalnya. mal yang berada di depan pelabuhan internasional Batam Center ini harus mengeluarkan biaya listrik mecapai Rp750 juta setiap bulannya. ‘’Jika tarif kenaikan ini dilaksanakan maka pengelola harus menanggung kenaikan lebih 50 persen dari sebelumnya,’’ ujar Vice President MMBC, Peter AT.
Lantas bagaimana dengan konsumen akhir. Sesuai dengan penjelasan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen akhir adalah konsumen yang menggunakan barang atau jasa secara langsung tanpa diperjualbelikan kembali atau dipergunakan sebagai komponen produksi.
Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU PK), ditegaskan bahwa tentang tarif atau harga tidak menjadi objek perlindungan konsumen. Yang menjadi objek adalah tentang cara menjual pelaku usaha. Artinya, tentang kenaikan tarif listrik bukan menjadi objek hukum perlindungan konsumen.
Namun, jika PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) memberikan pelayanan yang kurang maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT PLN. Misalnya, jika PT PLN menjanjikan listrik tidak akan padam lebih dari dua jam sehari, maka jika terjadi pemadaman lebih dari dijanjikan maka konsumen dapat melakukan tuntutan materiil.
Sedangkan tuntutan imateriil tidak dapat dilakukan atas kasus ini. Contohnya, atas padamnya aliran listrik maka saya kehilangan kontrak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah) karena tidak dapat menggunakan komputer untuk melaksanakan kontrak.
Menanggapi permasalahan ini, maka Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKM Batam) mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan mengajukan tuntutan jika pelayanan PLN tidak sesuai dengan janjinya.
Contoh kasus lain adalah pencatatan meteran listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian. Atau, pembebanan biaya pemberitahuan tagihan atau billing kepada konsumen. Padahal, sebelumnya tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN tentang hal ini. Berarti PT PLN melakukan tindakan secara sepihak tanpa kesepakatan dua belah pihak. (***)

Sumber: aries kurniawan

No comments:

Post a Comment