Sunday, January 13, 2013

upaya pencegahan pelanggaran kode etik profesi

Upaya Pencegahan  Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegak terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga berisikan tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a.   Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasionalsehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b.   Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c.   Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d.   Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Seperti kode etik itu berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari – hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan – pertimbangan lain. Masing – masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.
Undang – undang Pelanggaran Kode Etik Profesi
Setiap undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang – undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder.
Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
Menurut Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
1.     Undang –undang
2.     Mentalitas aparat penegakan hukum
3.     Perilaku masyarakat
4.     Sarana
5.     Kultur
Menurut H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Dengan kata lain para pejabat harus memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual merujuk pada penerapan nilai – nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan hemat, tanggung jawab serta akhlak dan perilaku yang baik.
Dalam undang – undang No. 8 tahun 1974 pasal 28 kode etik pegawai negri adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilakukan oleh seriap pegawai negri sipil.maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moril.
Dalam pasal 30 UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan peraturan disiplin ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sedangakan kewajiban dan larangan bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal 2 dan 3.
Untuk melaksanakn kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional, ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.
Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu :
1.     Sanksi Moral
2.     Sanksi di keluarkan dari organisasi
Sumber
http://sheetdicx.wordpress.com/2010/01/13/pelanggaran-kode-etik-profesi-it-dan-peraturan-perundangan/

No comments:

Post a Comment