Sunday, January 13, 2013

pelanggaran etika profesi akuntansi


Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

        Enron Corporation merupakan perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat yang bergerak dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai. Penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.
        Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Dengan kebohongan public yang dilakukan oleh Enron memberikan penurunan kepercayaan pada perusahaan Enron Corporation sendiri. Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang mereka.
Isu yang terkait dengan corporate government pada kasus bangkrutnya Enron Corporation :
•         Auditor: Dalam kasus ini pihak auditor yaitu Arthur Andersen telah melanggar kode etik auditor yang sangat memalukan dan telah merusak citra nama Arthur Andersen menjadi buruk dan telah mencoreng nama akuntan publik secara keseluruhan sehingga perusahaan tersebut kini telah dibubarkan. Nama Negara Amerika pun ikut tercoreng dengan adanya kasus ini, mengingat Amerika di mata dunia internasional dikenal sebagai negara yang memiliki sistem terbaik dari dunia perdagangan dan finansial, karena level dari transparansi dan independen yang sangat tinggi.
•         Transparansi: Keterbukaan informasi harus tetap menjadi landasan untuk operasi bisnis. Bila hal tersebut tidak dilaksanakan dengan semestinya, maka akan timbul spekulasi tentang kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi yang pastinya akan memakan banyak korban tidak hanya stockholder namun juga dari seluruh komponen stakeholders.
•         Manajemen : Pihak manajemen telah melakukan penipuan publik yang dapat merugikan semua pihak terutama pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam kasus ini pihak menajemen cenderung menginginkan keuntungan yang tinggi bagi diri sendiri (pribadi), tanpa memperhatikan resiko apa saja yang dapat ditimbulkan dari beberapa pelanggaran etika dan hukum yang berawal dari pihak manajemen perusahaan yang melibatkan banyak pihak, pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kejahatan berjamaah ini dan pihak-pihak yang sangat dirugikan, seperti para pemegang saham, karyawan, dll.

http://aldiicaesar.blogspot.com/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

No comments:

Post a Comment