Friday, December 9, 2011

Makalah


DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN....................................................................................1
A.   Latar Belakang Masalah........................................................................1
B.   Permasalahn.........................................................................................2
C.   Tujuan Penulisan..................................................................................2
D.   Metode Penulisan.................................................................................3

BAB II STRUKTUR PASAR MODAL...................................................................4
A.   Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)....................................4
B.   Bursa Efek.............................................................................................7
C.   Perusahaan Efek...................................................................................8

BAB III PENUTUP..........................................................................................25
A.   Kesimpulan.........................................................................................25
B.   Saran...................................................................................................25

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................26


###





Bab I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah

Aktivitas pasar modal di Indonesia dimulai sejak tahun 1912 di Jakarta. Efek yang diperdangkan pada saat itu adalah saham milik perusahaan orang Belanda dan obligasi yang diperdagangkan adalah obligasi milik pemerintah Hindia Belanda. Aktivitas pasar modal ini berhenti ketika terjadi perang dunia kedua. Ketika Indonesia merdeka, pemerintah menerbitkan obligasi pada tahun 1950. Pengaktifan pasar modal di Jakarta ini ditandai dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat tentang Bursa Nomor 13 tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 yang berkaitan dengan pasar modal.
Pasar modal (capital market) harus dibedakan dengan pasar uang (money market). Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri sedangkan pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun uang merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Selain dari itu, di pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konventibel dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (pur or call), sedang pasar uang yang diperjualbelikan antara lain sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptence, Treasury Bills, dan sebagainya.
Dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdangkan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan berfungsi ekonomi karena pada pasar modal disediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (insvestor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi). Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal, aktivitas perekonomian akan meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran masyarakat.

B.   Permasalahan
Penduduk Indonesia sebagian besar belum mengenal tentang Pasar Modal, maka wajarlah Pasar Modal hanya dikenal oleh masyarakat golongan ekonomi kelas atas dan pengusaha serta para terpelajar saja yang mengetahui tentang pasar Modal.
Permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dalam pasar Modal adalah mengenai struktur pasar modal dan lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal serta bagaimana aturan hukum mengenai Pasar Modal dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Pasar Modal.

C.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk menerangkan tentang struktur pasar modal Indonesia yang terkait dengan Pasar Modal di Indonesia sehingga jelas tujuan Pemerintah untuk membentuk lembaga yang terkait itu serta mencari kebenaran dan dalam menjalankan tugasnya.

D.    Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penulisan kepustakaan berupa data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan media informasi (internet), serta metode yuridis normatif yang mengacu kepada perundang-undangan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Badan Usaha Milik Negara.

BAB II
STRUKTUR PASAR MODAL

A.    Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

Ketika pasar modal dihidupkan kembali di Indonesia pada tahun 1976, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1976. Bapepam ini dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden, dan dalam melaksanakan tugasnya, ia bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI. Pada mulanya, terjadi dualisme dalam pelaksanaan tugas Bapepam ini, yaitu selain bertindak sebagai penyelenggara, juga bertindak sebagai pembina dan pengawas. Oleh karena dalam pelaksanaan tugas ditemukan hambatan-hambatan, maka dualisme ini akhirnya dihilangkan dengan keluarnya Keppres Nomor 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1548 Tahun 1990. Lahirnya kedua peraturan ini menandai era baru dalam perkembangan pasar modal di Indonesia. Dualisme yang selama ini dalam pelaksanaan tugas dihapus sehingga lembaga ini dapat memfokuskan diri pada pengawasan dan pembinaan pasar modal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 503/KMK/01/1997. Bapepam mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal disebutkan bahwa Bapepam memiliki kewenangan sebagai berikut:
a.             Memberi
1)    Izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa dana, perusahaan efek, Penasehat Investasi, dan Biro Administrasi Efek.
2)    Izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, dan wakil Manajer Investasi, dan
3)    Persetujuan bagi Bank Kustodian.
b.            Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali  amanat.
c.             Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberihentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelasaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru.
d.            Menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
e.             Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan atau pelaksanaannya.
f.              Mewajibkan semua pihak untuk:
1)    Menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di pasar modal, atau
2)    Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud.
g.                 Melakukan pemeriksaan terhadap:
1)    Setiap Emiten atau perusahaan publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam, atau
2)    Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang.
h.                 Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
i.                   Mengumumkan hasil pemeriksaan
j.                   Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal.
k.                 Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat.
l.                   Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud.
m.              Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan pasar modal.
n.                  Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang pasar modal.
o.                 Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas UUPM atau peraturan pelaksanaannya.
p.                Menetapkan instrumen lain sebagai efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UUPM, dan
q.                 Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan undang-undang Pasar Modal.
Kemudian, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 503/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam sebagai berikut:
a.                  Penyusunan peraturan di bidang pasar Modal
b.                 Penegakkan peraturan di bidang Pasar Modal
c.                  Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di Pasar Modal
d.                 Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan publik
e.                  Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
f.                   Penetapan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal
g.                  Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.    

B.   BURSA EFEK

Bursa Efek adalah pihak (lembaga/perusahaan) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (pasal 1 butir 4 UUPM). Berdasarkan ketentuan ini, dapat diketahui bahwa Bursa Efek adalah lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem pasar untuk mempertemukan penawaran jual beli efek antara berbagai perusahaan/perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.
Menurut Tjiptono Darmadji, dan Hendy M. Fakhruddin, tugas Busa Efek sebagai fasilitator adalah: pertama: menyediakan sarana perdagangan efek. Kedua: mengupayakan likuiditas instrumen, yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual. Ketiga: menyebarluaskan informasi bursa ke seeluruh lapisan masyarakat. Keempat: memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon insvestro dan perusahaan yang go public. Kelima: menciptakan instrumen dan jasa baru. Sedangkan tugas Bursa Efek sebagai Self Regulatory Organization (SRO) adalah: pertama: membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa. Kedua: mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi penawaran. Ketiga: ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.

C.   Perusahaan Efek 
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan usaha tersebut di pasar modal, setelah mendapat izin dari Bapepam.
Perusahaan efek ini menjalankan beberapa kegiatan, diantaranya, sebagai:
a.               Penjamin Emisi
Penjamin emisi yakni perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. Dalam kontrak ini pihak penjamin emisi dapat memilih dua bentuk penjaminan yaitu, bentuk best effrot (penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku saja), dan full commitment (penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan, bila ada yang tidak terjual, maka penjamin emisi harus membelinya).
Pasal 1 Angka 17 UUPM menyebutkan bahwa “Penjamin emisi efek (underwritter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. “ Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa penjamin emisi adalah perusahaan yang menjamin penjualan obligasi. Pada dasarnya penjamin emisi merupakan mediator antara emiten dengan pemodal.
Dalam kegiatannya, pejamin emisi (underwritter). Dikenal beberapa jenis dan cara penjamin, sebagai berikut
1.            Kesanggupan penuh (Full commitment underwritting)
Full commitment atau sering disebut juga firm commitment underwritting, yaitu suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikat diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan pembeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku bahwa underwritter berusaha menjual di pasar, kemudian membeli efek yang ternyata tidak laku terjaual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana.
2.            Kesanggupan terbaik (Best effort commitment)
Dalam komitmen ini, penjamin emisi efek akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila efek yang belum habis terjual penjamin emisi efek tidak wajib membelinya, dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikkan sisanya kepada emiten.
3.            Kesanggupan siaga (Standby commitment)
    Dalam komitmen ini, penjamin emisi efek berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada insvestor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, maka penjamin emisi efek menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana.
4.            Kesanggupan semua atau tidak sama sekali (All or none commitment)
Komitmen inimenyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya, bagian efek yang telah laku dipesan oleh insvestor akan dibatalkan penjualnnya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Dalam konteks ini dikenal istilah komitmen minimum atau maksimum. Apabila penjualan efek telah mencapai batas minimum penjualan yang telah dilakukan, maka penjamin emisi efek dapat meneruskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi, apabila batsa waktu tertentu efek yang terjual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum, maka penjualan efek dibatalkan.
    
b.                 Perantara Pedagang Efek (broker)
Salah satu ciri yang membedakan perdagangan di pasar modal dan perdagangan di pasar barang adalah penggunaan pialang atau broker. Dalam bahasan sehari-hari, orang biasa meyebutnya dengan makelar. Tetapi khusus di pasar modal Indonesia, istilah ini sudah diganti dengan istilah pialang. Seorang insvestor tidak bisa membeli atau menjual surat berharganya secara langsung ke bursa, tetapi dilakukan dengan menggunakan jasa broker ini.
Oleh karena ini transaksi di pasar modal tidak boleh dilakukan secara langsung, maka terpaksa insvestor harus memilih broker atau pialang. Ada beberapa alasan yang menyababkan seorang insvestor memilih sebuah perusahaan pialang untuk menjadi partner dalam melaksanakan insvestasi, diantaranya pertama: dekat dengan tempat tinggal insvestor . kedua: karena teman dekat insvestor. Ketiga: pelayanan yang lebih baik dari pialang. Keempat: rekomendasi yang tepat. Ini hanya berlaku bagi mereka yang menggunakan discount broker, tentu tidak mempunyai alasan untuk memilih pialang yang rekomendasinya tepat.
Adapun jenis-jenis pialang yang dikenal dalam dunia pasar modal, sebagai berikut.
1)      Retail Broker
Disebut juga individual broker. Pialang jenis ini hanya melayani kepentingan individu, jadi tidak melayani pelanggan lembaga seperti reksa dana. Pialang ini mendapatkan komisi bila ia melakukan pembelian atau penjualan sesuai amanah investor. Namun, tidak semua komisi masuk sebagai penghasilannya, sebagaian akan diberikan pada perusahaan tempat ia bekerja.
2)           Institutional broker
Sebagai lawan individual broker, maka institutional broker hanya melayani pelanggan yang bersifat lembaga atau institusi. Lembaga-lembaga yang menggunakan jasa broker ini adalah buy side institution.
3)           Discount broker
Discount broker adalah pialang yang memberikan pelayanan tidak lengkap. Yang dimaksud lengkap adalah, disamping melaksanakan eksekusi order, pialang juga memberikan pelayanan berupa nasehat, penyampaian insformasi terbaru atau menyampaikan hasil analisis perusahaan tempatnya bekerja. Karena pelayanan pialang demikian tidak lengkap, maka komisi yang harus diberikan insvestor juga lebih rendah. Jadi, jika insvestor tidak memrlukan nasehat atau insformasi, atau insvestor sudah bisa menganalisis sendiri surat-surat berharga yang akan dibeli serta sudah memiliki informasi dari sumber-sumber tertentu, maka insvestor lebih baik menggunakan discount broker, sebab akan lebih murah.

4)           Full service broker
Pialang jenis ini memberikan pelayanan lengkap. Mulai dari pelaksanaan   amanah, pemberian insformasi dan nasehat sampai pemberian laporan hasil analisis yang dilakukan perusahaan pialang. Seandainya Anda termasuk insvestor yang tidak mengerti atau tidak memiliki informasi yang lengkap, apalagi tidak bisa melakukan analisis, maka lebih baik menggunakan full service broker. Konsekuensinya, anda harus membayar lebih mahal untuk pelayanan lebih lengkap ini.
5)           Internet broker
Hadirnya teknologi komunikasi dan informasi secara maya yang dikenal dengan internet, membawa pengaruh juga pada industri pasar modal, salah satunya adalah internet broker. Pialang ini tidak berbeda dengan pialang “konvensional”, dalam melayani insvestor, hanya mekanisme pelayanannya saja yang berbeda, yaitu melalui internet.
Perusahaan efek dapat dibedakan menjadi satu: Perusahaan Efek Nasional, perusahaan efek yang seluruh sahamnya dimiliki orang perseorangan warga Indonesia dan atau badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Badan usaha dan perorangan itu harus di indonesia danmempunyai tenaga ahli di bidang perdagangan efek. Untuk dapat beroperasi sebagai perantara perdagangan efek, harus memperoleh izin dari menteri Keuangan RI.
c.      Manajer Insvestasi
              Manajer insvestasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau pengelola portofoliio kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Dana nasbah yang terkumpul itu kemudian diinsvestasikan pada macam-macam jenis efek. Sedangkan yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham. Obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak insvestasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
              Peraturan Bapepam No. IV.2.butir 3 menjelaskan mengenai kewajiban dan tanggung jawab dari manajer investasi sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
1.     Ketentuan pembukuan dan pelapporan
2.     Tata cara pemutusan kontrak.
3.     Larangan penghentian pengelolaan reksa dana sebelum ditunjuk manajer insvestasi pengganti.
4.     Pemisah harta reksa dana dan manajer investasi.
5.     Menyusun tata cara penjualan Unit Penyertaan.
6.     Menyusun tata cara pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
7.     Menetapkan setiap hari Nilai Pasar Wajar dari efek dalam portofolio dan menyampaikannya segera kepada bank kustodian.
8.     Kewenangan untuk menunjuk bank kustodian pengganti bila diperlukan.
9.     Melakukan kontrak investasi sesuai dengan komposisi investasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
10.                       Kewajiban membeli kembali Unit Penyertaan untuk kepentingan rekening reksa dana atau rekening sendiri.
11.                       Membuat dan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan Bapepam.
12.                       Penerbitan pembaharuan prospektus yang disertai laporan keuangan terakhir yang wajib disampaikan kepada Bapepam.
         Menurut Eko P. Pratomo, manajer investasi dalam melakukan investasi akan melakukan antara lain : pertama: melakukan analisis makro dan mikro. Keduaa: menentukan alokasi aset (distribusi penempatan pada efek pasar uang, efek utang, atau efek saham). Ketiga: menentukan alokasi sektor (distribusi jenis industri yang dipilih). Keempat: menentukan pilihan emiten/pihak tempat berinvestasi. Kelima: melaksanakan transaksi melalui bank atau pialang (broker). Keenam: memonitor kinerja dan melakukan penyesuaian portofolio.
D.   Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
                   Dalam kamus perbankan, yang dimaksud dengan kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing). Sedangkan dalam kamus Ekonomi, yang dimaksud dengan kliring adalah proses pengajuan pemungutan berbagai dokumen (cek, wesel, dan sebagainya) yang berada di bawah penguasaan bank sentral, kepada lembaga kliring (cliring house). Dari dua definisi tersebut diatas, dapat diketahui, bahwa kliring adalah proses perhitungan utang piutang antara peserta kliring yang dilakukan oleh sebuah lembaga yang diberi wewenang untuk keperluan tersebut.
                   Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) adalah satu lembaga pendukung  terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimapanan dan penyelesaian, lembaga ini menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelessaian, lembaga ini menyelenggarkan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Saat ini, lembaga ini diselanggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, (KPEI). Lembaga KPEI ini menyediakan jasa : pertama: Kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Kedua: penjamin penyelesaian ttransaksi bursa. Penjaminan berfungsi memberikan kepastian terpenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa (investor) yang timbul dari transaksi bursa. Ketiga: pinjam-meminjam efek. Keemapt: jasa lain di lingkungan pasar modal, yang diselanggarakan untuk mendukung fungsi kliring dan penjaminan, seperti: pelapran harian MKBD (Modal kerja Bersih Disesuaikan – Net Adjusted Working Capital), pelaporan kegiatan transaksi bursa ke Bapepam, dan lain-lain.
                   Lembaga ini terdiri dari dua macam yaitu lembaga penunjang, dan lembaga profesi penunjang. Lembaga penunjang terdiri dari beberapa macam lembaga, yakni:
1.     Biro administrasi efek
              Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
              Menurut Rusdin, biro administrasi efek mendirikan kantor untuk melaksanakan aktivitas yang diminta oleh emiten maupun pemodal. Adapun kegiatan biro administrasi efek antara lain:
1)    Membantu emiten dan penjamin emisi dalam rangka emisi efek. Bantuan ini dapat dalam bentuk misalnya mencetakkan sertifikat saham emiten, atau mencatat permohonan pembelian efek pada pasar perdana, dan lain-lain.
2)    Melaksanakan kegiatan menyimpan dan penagihan hak atas saham para pemodal. Pemodal dapat menitipkan sahamnya di kantor administrasi efek akan melakukan pengalihan dan memindahbukukan atas saham-saham yang telah dijual / dibeli tersebut.
3)    Menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) dapat diserahkan oleh emiten kepada kantor administrasi efek. Setiap ada mutasi saham akibat perdagangan di Bursa, tidak lagi dibuat yang telah diberi kauasa olehnya.
4)    Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham misalnya menyampaikan pangilan rapat umum pemegang saham termasuk pemberitahuan pembayaran dividen. Semua itu dilakukan atas nama emiten.
5)    Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, katakanlah Bapepam. Laporan ini misalnya menyangkut pelaksanaan pembayaran dividen, pencatatan saham, dan lain-lain.
         Izin usaha biro administrasi efek diperoleh dari Bapepam. Ketentuan lainnya adalah modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

2.     Bank Kustodian
              Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
              Peraturan Bapepam No. IV. B.2 butir 4 menjelaskan bahwa Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
·          Ketentuan pembukuan dan pelaporan
·          Tata cara pemutusan kontrak.
·          Tanggung jawab bank Kustodian atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
·          Menghitung NAB Unit Penyertaan setiap hari bursa.
·          Semua perubahan dalam portofolio, jumlah unit Penyertaan, pengeluaran, biaya pengelolaan, dividen, pendapatan bunga atau pendapatan lain harus dibukukan sesuai dengan ketentuan Bapepam.
·          Menyelesaikan transaksi efek sesuai dengan instruksi manajer insvestasi.
·          Membayar biaya penglolaan dan biaya lain yang dikenakan pada portofolio reksa dana sesuai dana sesuai kontrak.
·          Membayar kepada pemegang Unit Penyertaan setiap pembagian uang tunai yang berhubungan dengan kontrak.
·          Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, serta identitas lain para pemegang Unit Penyertaan.
·          Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemegang Unit Penyertaan.
·          Membuat rekenening terpisah bagi kekayaan reksa dana dari bank kustodian.
·          Memberikan jasa penitipan kolektif dan kostodian sehubungan dengan kekayaan reksa dana.

3.     Wali Amanat
              Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang, dan seluruh kepentingan pemegang obligasi. Selain dari itu, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Kewajiban utama wali amanat mewakili para pemegang obligasi dan surat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              Jabdi, wali amanat tersebut adalah pihak yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan insvestor atau para pemegang obligasi. Belum ada peraturan khusus yang menetapkan pihak-pihak sebagai wali amanat itu. Saat ini yang dapat bertindak sebagai wali amanat itu adalah bank umum sepanjang Peraturan Pemerintah atau Keputusan  Bapepam tidak menentukan lain. Bank umum yang bertindak sebagai wali amanat itu harus terdaftar (bukan mendapat izin khusus) terlebih dahulu di Bapepam (lihat penjelasan pasal 50 (2) UUPM dan pasal 6 huru i UU Perbankan )
              Ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:
·          Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
·          Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
·          Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya, haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
·          Memantau dan mengikuti perkembangan secara terus menerus terhadap perkembangan perusahaan emiten dan memberikan nasehat dan masukan kepada emiten.
·          Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi yang menjadi hak pemodal. Tepat pada waktunya.
·          Bertindak sebagai agen utama pembayaran untuk menunjang kegiatan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok, maka Wali Amanat semula bertindak sebagai agen utama pembayaran. Dengan telah dibentuknya PT KSEI, maka pada saat ini kegiatan agen pembayaran dilaksanakan oleh PT KSEI.
·          Sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP 02/PM/1998, Wali Amanat berperan juga sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
        Wali Amanat memiliki berbagai macam kewajiban yang harus dipenuhi atau dialaksanakannya olehnya, khususnya yang terkait dengan kegiatan penerbitan Efek yang bersifat utang (obligasi), yaitu:
1)    Wali Amanat wajib bersikap netral dan independen serta tidak memihak kepada emiten, melainkan mewakili dan melindungi kepentingan pemegang efek yang bersifat utang (penjelasan pasal 51 ayat (1) UUPM).
2)    Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan emiten sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan oleh Bapepam (Pasal 52 UUPM).
3)    Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek yang bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang pasar modal dan /atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan (pasal 53 UUPM).
4)    Wali Amanat wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam.
5)    Wali Amanat wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memlihara catatan, pembukuan, data serta keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten yang menggunakan jasa Wali Amanat. Dokumen tersebut wajib disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan wajib tesedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepa,. Penyimpanan dokumen tersebut sekurang-kurangnya untuk masa 5 tahun sejak seluruh kewajiban emiten terhadap pemegang efek bersifat utang telah dipenuhi.


4.     Penasehat investasi
              Penasehat investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk perorangan disebut dengan wakil manajer investasi. Biasanya perusahaan efek menyediakan jasa penasehat investasi.
              Penasehat investasi yang berbentuk perseorangan harus memiliki modal setoran sebesar Rp. 500.000.000 dan sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang peringkat efek. Penasehat investasi ini harus profesional dalam melaksanakan tugas dibidangnya.   

5.     Pemeringkat efek
              Pemeringkat efek yaitu perusahaan swasta yang memberikan peringkat rangking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan dari peringkatan ini adalah untuk memberikan pendapat (independen, objektif, dan jujur) mengenai resiko suatu efek utang. Di Indonesia saat ini, terdapat dua lembaga yang berperan sebagai pemeringkat efek, yaitu PT PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (DCR). Lembaga internasional yang dikenal sebagai Lembaga Pemeringkat Efek antara lain Standard & Poor’s (S&P) dan Moody’s.
              Selain dari hal tersebut diatas, dalam lembaga kliring dan penjamin, juga terdapat bagian yang disebut dengan profesi penunjang pasar modal. Menurut UUPM Bab VII dan PP No. 45 Tahun 1995 Bab X, profesi penunjang pasar modal memiliki ketentuan sebagai berikut, pertama: profesi penunjang pasar modal wajib terdaftar di Bapepam. Kedua: setiap profesi pasar modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan asosiasinya masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pasar Modal dan/atau peraturan pelaksanaannya. Ketiga: dalam melaksanakan kegiatan usaha dibidang pasar modal profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat atau penilai independen.
Lembaga penunjang ini sebagai berikut:
1)    Akuntan Publik
         Akuntan Publik merupakan profesi penunjang pasar modal yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten serta memberikan pendapatnya tentang kelayakan emiten dalam menerbitkan obligasi dan reksa dana. Disamping itu, akuntan juga berperan dalam mendorong perusahaan untuk memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, khususnya mengenai keterbukaan dan transparansi.
2)    Konsltan Hukum
         Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai karena keahlian dan integritasnya. Hal-hal yang perlu mendapat penelitian dan penyertaan konsultan hukum itu, sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
·              Akta pendirian/Anggaran dasar perusahaan beserta perubahan-perubahannya. Penelitian lebih ditekankan pada keabsahan akta tersebut baik material maupun formal.
·              Penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public. Konsultan hukum akan meneliti kebenaran telah disetornya modal perusahaan seperti yang tertulis dalam anggaran dasar.
·              Pemilikan izin usaha. Menurut ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan harus mempunyai izin usaha. Perusahaan harus beroperasi sesuai dengan izin usahanya. Konsultan hukum akan meneliti apakah perusahaan beroperasi sesuai dengan izin usaha yang diperolehnya itu.
·              Status pemilikan atas aktiva perusahaan terutama bagi aktiva (harta) tetap perlu diketahui status pemilikannya. Apakah harta-harta itu semua milik perusahaan atau ada disewa atau atas nama pihak lain. Disamping itu, apakah perusahaan itu juga memiliki pertanggungan asuransi yang cukup.
·              Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga. Dalam kegiatannya sering perusahaan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga, dalam rangka kerja sama, perolehan pinjaman, perdagangan, royalty, dan lain-lain. Perjanjian-perjanjian itu perlu dipastikan apakah pembuatannya sah dan mengikat secara hukum. Konsultan hukum akan mempelajari dengan cermat hal-hal seperti itu.
·              Guagatan atau tuntutan. Perusahaan atau direksi perusahaan dapat terjadi berhadapan dengan suatu perkara perdata atau pidana. Untuk keperluan go public, masalah perkara ini harus diungkapkan oleh konsultan hukum. Apakah perusahaan dan atau direksinya sedang berada dalam suatu perkara apa yang dihadapi itu. Hal-hal yang disebutkan di atas merupakan informasi bagi calon pemodal dan menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan dalam mengambil keputusan untuk menjadi pemodal bagi suatu perusahaan yang menawarkan sahamnya.
3)    Penilai
         Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai. Laporan penilai adalah pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva perusahaan bersangkutan.
4)    Notaris
         Notaris diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa pelayanannya antara lain dalam proses emisi efek dan penyusunan kontrak-kontrak penting di bidang pasar modal.
Tugas pokok notaris adalah:
·          Membuat berita acara RUPS
·          Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar
·          Menyiapkan perjanjian dalam rangka emisi efek
    Dalam emisi saham, notaris berperan dalam mebuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual.
5)    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
         Lembaga ini adalah pihak yang menyelanggarakan kegaitan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek dan pihak lain. Ada dua macam lembaga ini yaitu perusahaan emiten dan reksa dana
·              Perusahaan Emiten
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa pasar modal adalah wadah bagi perusahaan untuk memperoleh moal, melalui pasar modal ini perusahaan dapat memperoleh dana jangka panjang baik berupa modal sendiri maupun modal pinjaman. Perusahaan-perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menerbitkan saham, obligasi, dan reksa dana serta menjualnya secara umum kepada masyarakat dinamakan “emiten”. Masyarakat (perorangan atau lembaga) yang memberikan dana kepada perusahaan dengan membeli saham, obligasi dan reksa dana yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan dinamakan “pemodal atau insvestor”.
·              Reksa Dana
Reka dana merupakan salah satu alternatif insvestasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki moal dan mempunyai keinginan untuk melakukan insvestasi, tetapi pemilik modal hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain dari itu reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peram pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal.
Terdapat beberapa jenis reka dana yang ada di pasar modal, yaitu modal, yaitu pertama: reksa dana campuran, yaitu reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termsuk reksa dana pendapatan tetap tetap dan reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Ketiga: reksa dana pendapatan tetap, yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kuragnnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Keempat: reksa dana saham, yaitu reka dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek bersifat ekuitas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dapat kita ketahui bahea yang dimaksud dengan reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan Reksa dana Perseroan, dan ada reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
    Demikianlah beberapa tetang pasar Modal, oleh karena masalah pasar modal ini merupakan hal yang baru dalam pasar modal Indonesaia, maka perlu diasoliasikan kpepada seluruh masyarakat agar mereka mengetahui tentang arti pentingnya pasar modal untuk penduduk di negara ini.
Pasar modal yang maju dan berkembang meruapakan impian banyak negara sebab pasar modal ini memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negar karena pasar modal ini dapat menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Banyak negara berlomba-lomba memajukan pasar modal melalui berabagai kebijakan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung yang sekarang dapat dirasakan manfaatnya.
B.   Saran
Agar dalam menginvestasikan dana yang tersedia itu dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diatur dan dikembangkan pasar modal dengan sarana dan prasarana yang cukup, peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum yang memadai dan para pelaku dan pengelola pasar modal yang profesional.


----------------------






Daftar Pustaka

Anonim (Tim Penyusun), Kamus Perbankan, diisi kedua, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1999.
Eko P. Pratomo, Berwisata ke Dunia Reksa Dana, Penerbit PT Gramedia, Jakarta 2007,
Frista Armanda Widodo, Kamus Istilah Ekonomi, Penerbit, Lintas Media, Jombang,
Heri Sudarsono,  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, penerbit Ekosina, Fak Hukum UII Yogyakarta, 2007,
Iskandar Z. Alwi, Pasar Modal Teori dan Aplikasi, Yayasan Pancar Siwah, Jakarta, 2003.
Nasarudin,  M.  Irsan, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.
Rusdin, Pasar Modal, Penerbit Alfabeta Bandung, 2006,
Sawidji Widoatmodjo, cara sehat Investasi di Pasar Modal, pengantar menjadi Insvestor Profesional, Penerbit PT Elex Media Komputindo, 2007.
Tjiptono Darmadji, Hendy M. Fakhruddin, pasar Modal di Indonesia, Pendekatan Tanya Jawab, Penerbit Salemba Empat, 2006.
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.


----------------------

No comments:

Post a Comment