Sunday, April 17, 2011

hukum perjanjian dan perikatan

Hukum Perjanjian dan Perikatan
Gw mau coba post jawaban untuk tugas Hukum Bisnis ya? hmm, siapa tau ada yang lagi membutuhkan juga, baru pertama kalinya nih post tugas kuliah. Jadi deg2an hehe *lebay, semoga jawabannya benar dan bisa membantu yg lagi kesulitan :)

***

1. Sebutkan dan jelaskan Pengertian dari Perikatan, kemudian dimana letak perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian serta bagaimana berakhirnya Perikatan menurut pasal 13 82 KUPer. Dan jelaskan pula yang dimaksud dengan subrogasi?
2. Apa syarat untuk melakukan perjanjian?
3. sebutkan unsur-unsur dalam perjanjian
4. apa yang dimaksud dengan perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama serta berikan contohnya.
5. jelaskan berakhirnya pernjanjian?
6. sebutkan permasalah dalam hukum perjanjian di Indonesia?

Jawaban:

1. Perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Perjanjian itu perbuatan antara 2 org/lebih untuk saling mengikatkan diri mengenai suatu hal. Perikatan adalah akibat dari perjanjian tersebut. Jadi suatu perjanjian akan menimbulkan perikatan

Berakhirnya Perikatan menurut pasal 1382 KUHPerdata karena pembayaran, Pasal 1382 KUHPerdata: Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.

Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.

2. Syarat perjanjian menurut 1320 KUHPerdata, yaitu:
a. pihak2 yang berjanji sepakat untuk mengikatkan diri;
b. memiliki kemampuan untuk membuat suatu perikatan;
c. berjanji mengenai suatu hal tertentu;
d. berjanji mengenai suatu sebab yang halal

3. Unsur-unsur dalam perjanjian:
a. Unsur subjektif (pihak2 yg berjanji serta memiliki kecakapan utk membuat suatu perikatan/telah dewasa)
b. Unsur objektif (perjanjian mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yg halal)

4. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama:
Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.

Contoh: jual-beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa dan sebagainya

Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian –perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat.

Contoh: pinjam-pakai

5. Ada beberapa cara dihapusnya perjanjian:
a. ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak
b. ditentukan oleh undang-undang
c. ditentukan oleh para pihak dan undang-undang
d. pernyataan menghentikan perjanjian
e. ditentukan oleh putusan hakim
f. tujuan perjanjian telah tercapai
g. dengan persetujuan para pihak

6. Permasalahan dalam hukum perjanjian di Indonesia:
a. Perjanjian baku
b. Perjanjian pendahuluan
c. Kontrak dagang internasional


(dari berbagai sumber)

***
http://www.23secrets.co.cc/2010/03/hukum-perjanjian-dan-perikatan.html

No comments:

Post a Comment