Tuesday, February 15, 2011

Hukum Perdata


Hukum perdata

Banyak beberapa pengertian Hukum Perdata, yaitu Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Menurut
 - Prof. R soebekti SH.hokum perdata adalah segala hokum pokok  yang mengatur kepentingan-kepentingan perseoranganSalah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.       Hukum keluarga
2.      Hukum harta kekayaan
3.     Hukum benda
4.     Hukum Perikatan
5.      Hukum Waris
Hukum Perdata Di Indonesia

Hukum perdata diindonesia merupakan campuran dari sistem hukum - hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, menganut islam, maka dominasi hukum atau syari’at islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, diindonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah Nusantara.
          Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perin tah dan larangan yang di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggannya salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum politik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum ( misalnya politik dan pemilu ) ( hukum tata negara ) kegiatan pemerintah sehari-hari ( hukum administrasi / tata usaha negara ), kejahatan ( hukum pidana ), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk / warga negara sehari - hari seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan – tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum ANGLO-SAXON ( yaitu sistem hukum yang berlaku di kerajaan Inggris raya dan negara – negara persemakmuran / negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya AS), sistem – sistem hukum lainya. Hukum perdata di Belanda, khusunya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan kitab undang – undang hukum perdata ( dikenal KUHper ) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek ( atau dikenal BW ) yang berlaku dikerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia. ( dan wilayah jajahan Belanda ) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri di sadari dari hukum perdata yang berlaku diperanas. Dengan beberapa penyesuain kitab-kitab undang-undang hukum perdata ( disingkat KUHper) terdiri dari empat bagian, yaitu :

v Buku I        : tentang orang : mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

v Buku II       :tentang kebendaan mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimilki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misal tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu) .(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud (misalnya hak tagih/piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

v Buku III      :tentang perikatan : mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian ( walaupun istilah ini sesungguhnya mempunyai makna yang berbeda ), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis – jenis perikatan yang terdiri dari perikatan yang timbul dari ( ditetapkan ) undang – undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat – syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian khusus untuk bidang perdagangan, kitab undang – undang hukum dagang ( KUHD ) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHper.

v Buku  III     : tentang Daluarsa dan pembuktian, mengatur Hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggang waktu ) dalam mempergunakan hak – haknya dalam hukum perdata dan hal – hal yang berkaitan dengan KUHper.


http://bud1ww.blogspot.com/2010/04/pengertian-hukum-perdata.html

No comments:

Post a Comment