Standar Akuntansi Keuangan
merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan
keuangan. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam
menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia
sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan
keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.
Di Indonesia standar
akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada
tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Standar Akuntansi Keuangan
ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan
35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai
pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang
mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan
dapat dihindari.
IFRS merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar
Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),
Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan
Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Struktur IFRS adalah
sebagai berikut :
International Financial
Reporting Standards mencakup:
* International Financial
Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting
Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang
diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)
– setelah tahun 2001
* Interpretations yang
diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001
(www.wikipedia.org).
Konverjensi ke IFRS di
Indonesia.
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di
Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi
keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan
Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar
akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Ada 5 hal aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam
SPAP dan berlaku sejak tahun 2000 yaitu :
1.
Standar umum dan prinsip akuntansi
2. Tanggung jawab dan
praktik lain
3. Tanggung jawab kepada
klien
4. Independensi,
integritas, dan objektivitas
5.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Menurut The ACFE (The Association of Certified Fraud
Examiners), Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat yang berkedudukan di
Amerika Serikat, menggolongkan ada 3 jenis kecurangan berdasarkan perbuatan
yaitu:
1. Penyimpangan atas Asset
(Asset Misappropriation)
Penyalahgunaan/pencurian aset atau harta
perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah
dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan Palsu atau
Salah Pernyataan (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu
perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang
sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk
memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini
yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain
seperti suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di
negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran
akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan.
Korupsi sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama
menikmati keuntungan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan
wewenang/konflik kepentingan (conflict
of interest), penyuapan (bribery),
penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal
gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Perbandingan IFRS dan SAK
1.
Cakupan Pengaturan
© IFRS:
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME
(Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk
perusahaan berbasis syariah.
© SAK: SAK diperuntukkan
untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah)
yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
2.
Kerangka Dasar
© IFRS:
Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan
nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS
Framework par 46).
© SAK: Sama
seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai
kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan
basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46).
3.
Pernyataan kepatuhan akan Standar
© IFRS:
Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS.
© SAK:
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
4.
Prinsip Ketepatan Waktu (Timeliness)
© IFRS:
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan.
© SAK:
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah
tanggal neraca.
5.
Basis Standar
© IFRS:
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
© SAK:
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.
6.
Prinsip Konservatif
© IFRS: Tidak
lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian
(Prudence).
© SAK:
Masih mengkui prinsip konservatif
DAFTAR
PUSTAKA
http://vicryblog.blogspot.com/2013/03/perbandingan-ifrs-dan-sak.html
No comments:
Post a Comment