Mekanisme
pengawasan akuntansi dan laporan keuangan yang paling efektif di Negara Eropa adalah ?
BELANDA
Regulator:
1. DASB (Dutch Accounting Standards Board).
1. DASB (Dutch Accounting Standards Board).
2.
AMF (Authority for the Financial Markets).
3.
Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan
Keuangan
1. neraca, laporan laba rugi, catatan,
laporan direktur dan informasi lain yang
sudah
ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
2. Perusahaan
kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat
dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan
laba rugi singkat.
3. Laporan keuangan
dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar
harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS
alih-alih pedoman Belanda.
Mekanisme Pengawasan
Akuntansi & Laporan Keuangan yang Efektif di Belanda Akuntansi di Belanda
memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi
dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik
professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya
berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak
merupakan dua aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran
berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat
telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti Negara-negara Eropa
continental lainnya, dan tidak seperti Negara continental lainnya, profesi
akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap standard dan aturan
akuntansi. Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika
Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut
merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan
diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan di dalam
UE yang akan terjadi.
Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut:
©
Laporan
keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan
hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan
dan dijelaskan secara memadai
©
Laporan
keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip
akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha)
©
Dasar
penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
©
Laporan
keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material
dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
©
Informasi
keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan
keuangan dan catatan kaki yang menyertainya Kualitas pelaporan keuangan Belanda
sangat seragam.
Laporan
keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris,
Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut
:
Neraca,
Laporan Laba Rugi, Catatan-catatan, Laporan Direksi, dan Informasi lain yang
direkomendasikan Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan
oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya.
Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan
dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan
akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada
tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain itu juga memberikan
informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama tahun keuangan yang baru dan
komentar atas setiap peristiwa setelah tanggal neraca yang signifikan.
“Informasi lain yang direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan
penyisihan laba untuk tahun berjalan. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran
akuntansi dapat dilihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk
aktiva berwujud sperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena
perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan
pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan
laba.
Pos-pos
tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap
cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
• Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum diasuransikan
• Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
• Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan
• Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum diasuransikan
• Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
• Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan
Sumber : http://airdanruanggelap.blogspot.com/2013/04/mekanisme-pengawasan-akuntansi-dan.html
No comments:
Post a Comment