Wednesday, June 1, 2011

Kronologi Kasus Sengketa Anang Syahrini

Kronologi Kasus Sengketa Anang Syahrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lama membungkam diri, Syahrani, Manajer Syahrini akhirnya angkat suara. Syahrani yang juga adik kandung Syahrini buka-bukaan ihwal sengkarut sengketa Syahrini dengan Anang Hermansyah.
Ditemui di kediaman Iwan Sastranegara, Produser dari Label Pelangi Record dikawasan Pluit Jakarta Utara, Selasa (10/5/2011), Syahrani mengemukakan, ihwal pertemua Syahrini dengan Anang.
Disebutkan Syahrani, kakaknya bertemu dengan Anang saat berada di Semarang. Saat itu, Anang maupun Syahrini ikut dalam acara Dahsyat di RCTI.
Di tengah acara Dahsyat, ada acara kejutan di atas panggung. Acara kejutan ini mempertemukan Anang dan Syahrini. Penonton pun antusias atas pertemuan tersebut.
Setelah aksi tersebut, Anang maupun Syahrini saling bertukar nomor pin blackberry. Bukan hanya itu, Syahrini pun bertemu dengan Hadi Sanyoto yang mengaku selaku Produser Anang pada acara tersebut.
“Dia (pak hadi) bertanya, Syahrini kenapa kok mau lagu anang?. Lalu dijawab Syahrini bahwa dia sangat merasa bangga saja,” ungkap Syahrani.
Setelah itu, Syahrini pun dites suara. Setelah mendengar suara Syahrini, Anang melepas janji ke Syahrini. Syahrini dijanjikan akan dibuatkan album Solo.
“Saya yang urus semua, saya punya proyek besar untuk Syahrini yang belum saya siapkan. Saya akan jadikan kamu ratu panggung Indonesia,” ucap Rani menirukan ucapan Anang Hermansyah.
Bukan hanya itu, album Solo ini bisa terwujud dengan syarat Syahrini berduet terlebih dahulu dengan Anang.
“Saat itu, saya iyakan saja, kan memang positif jatuhnya. Kenapa saya mengizinkan duet, karena Syahrini dijanjikan buat lagu dan dibuatkan billboard di BNI 46. Jadi saya pikir dia konseptor luar biasa, ya saya pikir boleh,” urai Rani.
Pendek kata, Anang dan Syahrini berduet. Tak disangka, duet ini diterima masyarakat. Di tengah-tengah dukungan masyarakat tersebut, tiba-tiba Anang mulai berubah sikap.
“Saya enggak tahu di tengah terjadi perubahan sikap di diri Anang. Bulan Mei tiba-tiba Anang tidak sehangat biasanya dengan saya,” ujar Syahrani.
“Saya pun bertanya pada dia, ada apa? Namun dia bilang enggak ada apa-apa.” tambah Syahrani.
Syahrani mengatakan, saat itu Anang mengaku, tengah terbelit masalah dengan orang lain. “Saya rasa itu masalah pribadinya mas Anang. Perubahan Anang itu terjadi sampai duet ini berakhir,” ucap Rani.
Atas berakhirnya duet Anang dan Syahrini, pihaknya pun menagih janji ke Anang perihal pembuatan album Solo yang berisi sepuluh lagu.
“Saya ingin meluruskan statement mas Hadi (manager Anang) yang bilang Syahrini ngebet solo karir. Itu enggak benar. Kita hanya menagih janjinya mas Anang, bukan seperti apa yang disebutkan oleh Pak Hadi,” sergahnya.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/kronologi-sengketa-anang-syahrini/        

Perlindungan Konsumen Listrik

Perlindungan Konsumen Listrik

AKHIR-akhir ini, media massa lokal di Batam menyoroti tentang kenaikan tarif listrik sebesar 14,8 persen yang diberlakukan pada 1 Oktober 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM. Masyarakat khususnya dunia usaha pun mengajukan keberatan atas kenaikan ini. Bahkan, kalangan pengelola mall pun mengeluh dengan kenaikan tarif ini maka dunia usaha khususnya di bidang pusat perbelanjaan bisa gulung tikar. Alasannya, komponen biaya produksi listrik mencapai 70 persen.
Pusat perbelanjaan Mega Mal Batam Centre (MMBC) misalnya. mal yang berada di depan pelabuhan internasional Batam Center ini harus mengeluarkan biaya listrik mecapai Rp750 juta setiap bulannya. ‘’Jika tarif kenaikan ini dilaksanakan maka pengelola harus menanggung kenaikan lebih 50 persen dari sebelumnya,’’ ujar Vice President MMBC, Peter AT.
Lantas bagaimana dengan konsumen akhir. Sesuai dengan penjelasan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen akhir adalah konsumen yang menggunakan barang atau jasa secara langsung tanpa diperjualbelikan kembali atau dipergunakan sebagai komponen produksi.
Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU PK), ditegaskan bahwa tentang tarif atau harga tidak menjadi objek perlindungan konsumen. Yang menjadi objek adalah tentang cara menjual pelaku usaha. Artinya, tentang kenaikan tarif listrik bukan menjadi objek hukum perlindungan konsumen.
Namun, jika PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) memberikan pelayanan yang kurang maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT PLN. Misalnya, jika PT PLN menjanjikan listrik tidak akan padam lebih dari dua jam sehari, maka jika terjadi pemadaman lebih dari dijanjikan maka konsumen dapat melakukan tuntutan materiil.
Sedangkan tuntutan imateriil tidak dapat dilakukan atas kasus ini. Contohnya, atas padamnya aliran listrik maka saya kehilangan kontrak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah) karena tidak dapat menggunakan komputer untuk melaksanakan kontrak.
Menanggapi permasalahan ini, maka Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKM Batam) mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan mengajukan tuntutan jika pelayanan PLN tidak sesuai dengan janjinya.
Contoh kasus lain adalah pencatatan meteran listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian. Atau, pembebanan biaya pemberitahuan tagihan atau billing kepada konsumen. Padahal, sebelumnya tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN tentang hal ini. Berarti PT PLN melakukan tindakan secara sepihak tanpa kesepakatan dua belah pihak. (***)

Sumber: aries kurniawan

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

Indonesia

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Medan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a194c574&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=645&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a194c574' border='0' alt='' /></a>
"Secara berkesinambungan, pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Mari di Medan, Selasa (31/5/2011).
Dalam sidak tersebut, Mari didampingi Kepala Badan POM, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Asisten Deputi IV Urusan Distribusi dan Peredaran Barang Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Bareskrim Polri.
Mari menyebutkan, sidak dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan barang beredar secara terpadu, tanpa menimbulkan dampak negatif akibat pengawasan. Hal ini dilakukan sebagai wujud aktif pemerintah melindungi konsumen dari beredarnya produk pangan dan nonpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Medan dipilih karena kota ini sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia. Di kota ini juga terdapat Pelabuhan Belawan yang menjadi akses masuk barang impor," kata Mari.
Mari menambahkan, upaya pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan dapat mendorong pelaku usaha menghasilkan produk bermutu sesuai perundang-undangan.
Produk nonpangan yang menjadi pengawasan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar meliputi baja lembaran lapis seng, produk elektronik, bahan berbahaya seperti formalin, dan gula kristal rafinasi.
Sementara itu, dalam sidak, tim ini menemukan ketebalan baja lembaran lapis seng di Kawasan Industri Medan II tidak sesuai dengan ketentuan secara kasatmata. Produk eletronik yang ditemukan diduga tidak sesuai dengan ketentuan label, petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia.
Tim juga menemukan pengecer produk formalin yang tidak memiliki izin serta tidak memiliki syarat keamanan dan keselamatan, seperti 20 drum plastik berada di gudang terbuka di daerah Amplas.
Dari temuan tersebut telah dibuat berita acara pengamanan barang bukti dan berita acara penitipan barang bukti kepada pelaku usaha. Mereka nantinya akan dipanggil untuk klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Dinas Perindag Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.
"Kegiatan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain di Indonesia sehingga penyelenggaraan perlindungan konsumen dapat terwujud," ujar Mari.

Potensi Sengketa Tanah TNI, Warga yang Tiada Akhir

Potensi Sengketa Tanah TNI, Warga yang Tiada Akhir


JAKARTA: Komnas HAM mengatakan potensi bentrokan warga dengan TNI mengenai kepemilikan lahan tanah akan terus berlanjut. Sementara itu LSM Kontras menilai penembakan petani oleh TNI di Kebumen, Jawa Tengah, merupakan buah ketidaktegasan pemerintah.

“Potensi bentrokan warga dengan TNI akan terus berlangsung,” kata Komisioner Komnas Ham, Kabul Supriyadhie di kantornya, Jakarta, Senin (18/4).

Pernyataannya ini merujuk pada konflik sengketa tanah antara petani dan TNI yang berujung pada penembakan petani di daerah Kebumen beberapa hari lalu.

Ia lantas menjelaskan, jika pagi tadi, beberapa pihak perwakilan petani Kebumen sudah melakukan pengaduan kepada pihak Komnas HAMm. “Mereka menuntut komnas HAM turun ke lapangan untuk mencari kebenaran,” ujar Kabul.

Pihak Komnas HAM akan menurunkan sub komisi bidang pemantauan ke lapangan (Kebumen), Selasa (19/4). “Kami akan mencari bukti dan faktanya dulu,” imbuhnya.

Menurutnya hal tersebut merupakan prosedur standar sebelum mengatakan bahwa peristiwa tersebut melanggar unsur-unsur hak asasi manusia. “Kasus sengketa lahan TNI dan warga di Kebumen sebenarnya mirip kasus-kasus di Alas Tlego, Sidoarjo dan Oku Timur (Sumsel),” ujarnya.

Ditemui ditempat yang berbeda, Ketua badan pekerja Kontras Usman Hamid mengatakan, peristiwa di Kebumen merupakan buah ketidaktegasan pemerintah. “Ini sebenarnya hasil dari ketidaktegasan pemerintah, terutama Menhan (Menteri Pertahanan), BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang tidak segera menyelesaikan masalah sengketa tanah ini,” katanya.

Ia lantas mengatakan, sengketa tanah antara TNI dengan warga acap kali didasari oleh kepentingan bisnis tertentu bagi segelintir orang, tanpa terkecuali purnawirawan TNI. Hal tersebut diperkuat dengan arogansi TNI dan pemberian lahan untuk latihan yang sering tumpang tindih dengan tanah warga.

Source: media indonesia
Sumber: http://arsipberita.com/show/potensi-sengketa-tanah-tni-warga-yang-tiada-akhir-207415.html

Kasus Sengketa Tanah Jakarta

Masih Ada 125 Kasus Sengketa Tanah di Jakarta 

Jakarta - Ada 125 kasus sengketa tanah di Jakarta yang belum kelar. Pada tahun 2011 nanti, pemerintah menargetkan separuh dari tumpukan kasus ini akan selesai.

"Tahun ini tinggal 125 kasus sengketa tanah di Jakarta. Tahun depan kita target turun 50 %," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Muhammad Ichsan, dalam acara peringatan Hari Agraria di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2010).

Jumlah ini sebenarnya sudah turun drastis dibandingkan pada tahun lalu. Pada tahun 2009, jumlah sengketa tanah mencapai 1.000 kasus. Menurut Ichsan, penurunan signifikan ini terjadi karena BPN aktif menyelesaikan sengketa dengan jalur mediasi.

Dalam kesempatan itu, Ichsan juga mengungkapkan jika tanah bersertifikat di Jakarta kian bertambah. Hanya tersisa 30% saja bidang tanah di ibukota yang belum mendapat sertifikat.
 
"Tinggal 30% dari semua bidang tanah di Jakarta. 1.591.000 Bidang tanah, tinggal 30% yg belum bersertifikat," ujar Ichsan.

BPN menargetkan, pada tahun 2014 nanti, semua tanah di Jakarta sudah bersertifikat. Sebab,
Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang semua bidang tanahnya sudah terpetakan.

"Kita sudah punya peta tunggal, termasuk 11 pulau didiami itu sudah diukur, tinggal dibuat sertifikatnya. Kendalanya cuma masalah klasik, masyarakat banyak yang kurang mampu," terang Ichsan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala BPN Joyowinoto mengatakan jika pemerintah akan menertibkan tanah-tanah terlantar di seluruh Indonesia. Ada 3,5 juta hektar tanah yang ditargetkan untuk ditertibkan pada tahun 2011.

Penertiban ini rencananya akan dilakukan melalui proses pengadilan. Namun sebelumnya, BPN akan melakukan pendataan lebih dulu.

"Bisa kita selesaikan lewat pengadilan, dulu sulit mengeksekusi lewat pengadilan. kita punya SOP baru, di samping itu kita juga ada kerjasama dengan polisi untuk yang terindiksi pidana. Ini cukup efektif," jelasnya.

(ddt/gun)
Didit Tri Kertapati - detikNews

Contoh Kasus Sengketa Tanah Di berbagai Pelosok wilayah Indonesia

 Sengketa Tanah Warga Vs TNI Bahaya Laten
Marieska Harya Virdhani – Okezone

DEPOK – Sengketa tanah antara TNI dan warga di Indonesia ditengarai banyak terjadi dan tak jarang sampai menimbulkan bentrok serta jatuhnya korban. Kasus terakhir terjadi di Kebumen, Jawa Tengah, yang melibatkan petani bentrok dengan TNI.

Pengamat Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari mengatakan, banyaknya sengketa tanah antara warga dan TNI di Indonesia adalah bahaya laten yang harus segera dituntaskan. Meskipun sudah sering dibahas oleh pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun kasus sengketa tanah yang terlampau banyak menyebabkan kasus Kebumen tak terjangkau.

“Ini bahaya laten, dalam arti sengketa tanah TNI di Indonesia kan banyak, penertiban harus dilakukan. Sebenarnya Dirjen Pertanahan dan Kementerian Pertahanan sudah kerja sama dengan BPN pada Januari 2011 lalu, tetapi malah kejadian, efektif tapi mungkin terlalu banyaknya tanah TNI bermasalah sehingga itu tidak terjangkau,” jelasnya kepada wartawan di Depok, Minggu (24/4/2011).
TNI, kata Jaleswari, seharusnya juga tidak menggunakan kekerasan dalam menghadapi warga. Meskipun TNI berdalih sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kekerasan tetap saja harus ditujukan untuk musuh, bukan rakyat.

“Saya pikir kekerasan TNI konteks kebumen, rakyat bisa berhak menuntut juga, antara tentara dan rakyat apakah mau di pengadilankan melihat korban yang jatuh, tapi itu untuk musuh atau sesuatu yang mengancam jiwa TNI,” tandasnya.