Definisi
Corporate governance (CG) dari Cadbury Committe of the United Kingdom (1999)
yakni: ”seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,
pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta
para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan
hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur
dan mengendalikan perusahaan"
Definisi
diatas menjelaskan bahwa CG adalah sistem yang bisa digunakan untuk mengatur
dan mengendalikan perusahaan. CG timbul dari kebutuhan usaha akan tatakelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang menegakkan
prinsip-prinsip transparan, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan berkeadilan
Etika bisnis sendiri merupakan bagian-bagian in-tegral
dari nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG). Nilai-nilai GCG itu hanya
lima kaidah:
1). Transparansi (Transparency)
2). Akuntabilitas (Accountability)
3). Responsibility (Responsibility)
5). Independensi (Independency)
Corporate
governance merupakan suatu konsepsi yang
secara riil dijabarkan dalam bentuk ketentuan/peraturan yang dibuat oleh
lembaga otoritas, norma-norma dan etika yang dikembangkan oleh asosiasi
industri dan diadobsi oleh pelaku industri, serta lembaga-lembaga yang terkait
dengan tugas dan peran yang jelas untuk mendorong disiplin, mengatasi dampak moral
hazard, dan melaksanakan fungsi check and balance. Sejumlah perangkat
dasar yang diperlukan untuk pembentukan GCG pada bank syariah antara lain:
sistem pengendalian intern, manajemen risiko, ketentuan yang mengarah pada
peningkatan keterbukaan informasi, sistem akuntansi, mekanisme jaminan
kepatuhan syariah, dan audit ekstern.
Secara umum
istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan
pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara
berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari
"nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri
(soft definition). Tim GCG BPKP mendefinisikan GCG dari segi soft definition
yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu:
"KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA"
"KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA"
Sumber
No comments:
Post a Comment