Abstrak Makalah:
“ STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA”
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri sedangkan pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun uang merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Selain dari itu, di pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konventibel dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (pur or call), sedang pasar uang yang diperjualbelikan antara lain sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptence, Treasury Bills, dan sebagainya.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal, aktivitas perekonomian akan meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran masyarakat.
Penduduk Indonesia sebagian besar belum mengenal tentang Pasar Modal, maka wajarlah Pasar Modal hanya dikenal oleh masyarakat golongan ekonomi kelas atas dan pengusaha serta para terpelajar saja yang mengetahui tentang pasar Modal.
Permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dalam pasar Modal adalah mengenai struktur pasar modal dan lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal serta bagaimana aturan hukum mengenai Pasar Modal dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Pasar Modal.
Oleh sebab itu dalam makalah ini penulis ingin menerangkan tentang struktur pasar modal Indonesia yang terkait dengan Pasar Modal di Indonesia sehingga jelas tujuan Pemerintah untuk membentuk lembaga yang terkait itu serta mencari kebenaran dan dalam menjalankan tugasnya.
No comments:
Post a Comment