Sunday, April 17, 2011

tentang perikatan dan perjanjian


TENTANG PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Perikatan
Perikatan adalah sauatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian
suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Hubungan antara Perikatan dengan Perjanjian.
Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Bentuk-Bentuk Perikatan
1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman

1. Perikatan Bersyarat
Suatu Perikatan dinyatakan bersayarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya
perikatan hinggaterjadinya peristiwa semacam itu, maupun membatalkan perikatan menurut
terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya ataupun menentukan lama waktu
berlakunya suatu perikatan atau suatu perjanjian.

3. Perikatan Mana Suka
Suatu perikatan dimana si berhutang dibebaskan jka ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan di dalam Perjanjian.
4. Perikatan Tanggung-Menanggung
suatu perikatan yang didalamnya terdapat banyak pihak, dimana debitur secara bersama-sama menanggung hutang.

5. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu Perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah puhak yang membuat suatu perjanjian.

6. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan hukuman, apabila ia tidak dapat menepati kewajibannya. Hakim mempunyai kekuasaan untuk meringankan hukuman, apabila perjanjian telah sebahagian dipenuhi.

Syarat perjanjian menurut 1320 KUH Perdata, yaitu:
a. pihak2 yang berjanji sepakat untuk mengikatkan diri;
b. memiliki kemampuan untuk membuat suatu perikatan;
c. berjanji mengenai suatu hal tertentu;
d. berjanji mengenai suatu sebab yang halal

Unsur-unsur dalam perjanjian:
a. Unsur subjektif (pihak2 yg berjanji serta memiliki kecakapan utk membuat suatu perikatan/telah dewasa)
b. Unsur objektif (perjanjian mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yg halal)


Sumber:
http://www.23secrets.co.cc/2010/03/hukum-perjanjian-dan-perikatan.html
http://dokumentasihukum.blogspot.com/2007/02/tentang-perikatan-dan-perjanjian.html
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma
http://mrahmanprabowo.wordpress.com/2011/04/04/tentang-perikatan-dan-perjanjian/

No comments:

Post a Comment