Hukum antar tata hukum : Perkawinan Campuran
GHR, Stb 1898 No. 158
Regeling op de Gemengde Huwelijken. Koninklijk Besluit van 29
Desember 1896 No. 23, Staatsblad 1898 No. 158.
Pasal 1:
Perkawinan-perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berbeda-beda,disebut perkawinan campuran.
Pasal 2:
Istri yang melakukan perkawinan campuran, selama dalam perkawinannyamengikuti kedudukan suaminya dalam hukum publik dan hukum perdata.
INTI dari GHR
o Karena perkawinan campuran, istri memperoleh status hukum suaminya.
o Terdapat anasir memilih, yaitu: Persetujuan/pilihan dari pihak perempuan selalu disyaratkan sebelum perkawinan campuran dilangsungkan.
o Pasal 2 GHR
o Pasal ini merupakan pasal terpenting dalam GHR karena mencerminkan asas persamarataan dari semua stelsel hukum.
o Tidak ada kesan mengeloni salah satu stelsel hukum.
o Pasal 2 GHR merupakan kebalikan dari pasal 15 OV (S.1840-10, lahirnya perundang-undangan baru).Kesimpulannya: Pasal 15 OV mencerminkan Hukum perdata Eropa dianggap lebih tinggi Tidak ada penundukkan hukum secara sukarela dari pihak laki-laki non-Eropa. Hal ini merupakan keharusan.
o Pengecualian atas Pasal 15 OV
o Pasal 12 dan 13 Stb. 1861-38 jo. Stb. 1874-63: Diberi keleluasaan pada laki-laki Indonesia Nasrani untuk melakukan pilihan hukum, yaitu perkawinannya dengan orang Eropa harus dilakukan menurut hukum sang suami (pasal 12)
o Diberi kebebasan kepada pihak laki-laki bukan Eropa, jika dikehendakinya melakukan pilihan hukum untuk tunduk secara sukarela pada pasal 15 OV, kepada hukum perdata dan dagang Eropa.
Luas Lingkup GHR
• Aliran Luas:
o GHR meliputi perkawinan antargolongan (HAG), perkawinan antaragama (AA), dan perkawinan antartempat (AT).
o Penganut: Nederburgh, Lemaire, Kollewijn, Gautama.
o Gautama: masalah HAT terasa pengaruh daripada masalah percampuran dengan suku bangsa asli dan persatuan dengan masyarakat hukum setempat.
• Aliran Sempit
o Hanya meliputi HAG.
o Penganut: van Vollenhoven, Wincke, dan Carpentir Alting.
o Wincke: GHR tidak berlaku untuk HAA, dan HAT. Sulit dikatakan suami ikut istri, bila keduanya dari golongan bangsa yang sama.
• Aliran Setengah Luas, Setengah Sempit
o GHR = HAG + HAA
o Penganut: van Hasselt
o Dalam HAT sering sang suami yang mengikuti status istri,misalnya perkawinan laki-laki Palembang dengan perempuan Sunda.
• Yurisprudensi:
o GHR berlaku untuk perkawinan antaragama.
• Yurisprudensi
o GHR berlaku untuk perkawinan antar-agama.
o Pengecualian dari pasal 2 GHR
1. Pasal 75 HOCI
Lelaki Indonesia bukan Nasrani dapat melakukan pilihan hukum ke arah Hukum Nasrani sewaktu mengawini perempuan Indonesia Nasrani.
2. Pasal 73 HOCI
Bagi kedua mempelai (suami-istri) dapat mengajukan permohonan supaya untuk selanjutnya perkawinan mereka diatur oleh HOCI, apabila salah seorang mempelai sudah menjadi Nasrani.
a. Apabila pihak suami menjadi Nasrani, maka tidak terjadi
penyimpangan, karena istri akan mengikuti hukum suami (sesuai
dengan pasal 2 GHR).
b. Tetapi bila yang menjadi Nasrani adalah istri, maka suami mengikuti
status istri. Dalam hal ini terjadi penyimpangan dari pasal 2 GHR.
Peralihan Agama
o Apakah arti peralihan agama?
o Bilamanakah terjadi peralihan agama?
o Apakah akibat dari peralihan agama?
Peralihan Agama: dalam HATAH
• Peralihan agama, misalnya, ke agama Islam tidak cukup dengan hanya mengucapkan kalimat syahadat.
• Peralihan agama, misalnya, dari agama Islam tidak cukup dengan murtad saja.
• Dalam HATAH peralihan agama tersebut harus diikuti dengan peralihan sosial:
o Yang bersangkutan sudah diterima oleh golongan penduduk (hukum) yang baru;
o Tidak mempedulikan lagi golongan hukum yang ditinggalkan;
o Cara hidup, cara ybs diperlakukan oleh golongan hukum baru dianggap sama.
Tujuan dari Syarat Peralihan Sosial
1. Mencegah peralihan agama secara purapura
2. Mencegah penyelundupan hukum. Misalnya untuk bisa kawin lagi, kasus Tjoa Peng An.
Akibat Peralihan Agama terhadap Perkawinan
o Peralihan agama tidak membubarkan perkawinan.
o Pendapat ini merupakan pendapat terbanyak para sarjana (communis opinio doctorum), antara lain Lemaire dan van Hasselt.
o Hanya dapat dijadikan alasan oleh yang tidak turut berali agama untuk mengajukan tuntutan perceraian.
o Contoh: Putusan Landraad Banyumans 1934, di mana istri mengajukan tuntutan cerai dengan alasan suami menjadi bukan Kristen (masuk Islam dan kawin lagi dengan perempuan lain);
o Sekarang, menurut Kompilasi Hukum Islam, murtadnya salah satu pasangan suami atau istri, merupakan alasan untuk bercerai.
Yurisprudensi: Keputusan Menyimpang Kasus mr. I. Tj.
o Perkawinan dilangsungkan di depan Penghulu antara mr. I. Tj (seorang Bumiputera) dengan Nn. JMR (seorang Eropa) secara Islam.
o Kehidupan perkawinan kurang harmonis, dan istri menginginkan perceraian, tetapi suami tidak bersedia menjatuhkan talak.
o Istri, kemudian, pergi ke Labuhan Bilik (Sumatera Utara) dan melakukan murtad dengan mengucapkan ikrar di depan Kerapan Negeri Panai di hadapan Tengku Sultan, Raja Negeri Panai, dan pejabat yang berwenang (gedelegeerde gezaghebber):
o “Mulai hari ini saya murtad dari Agama Islam dan menerangkan sekali-kali saya tidak percaya yang Nabi Muhammad itu Pesuruh Tuhan Allah.”
o Raad Agama memberikan pendapat:
o Jika sudah murtad, cukup tunggu waktu 3 bulan (3 x suci). Bila tetap murtad,talak akan jaturh, yaitu tanggal nikahnya.
o Putusan ini dikecam oleh banyak sarjana.
Akibat Peralihan Agama terhadap Status Perkawinan (Monogami/Poligami)
1. Terhadap perkawinan campuran (enkelvoudig):
o Pasal 2 GHR, istri ikut status suami apabila suami pindah agama.
Dalam hal ini istri sudah berubah statusnya, sesuai dengan status
suami;
o Jadi status perkawinan berubah sesuai dengan status sang suami.
2. Terhadap perkawinan intern (enkelvoudig):
Pasal 2 GHR tidak diikuti, bila hanya salah satu pihak yang
beralih agama. Hukum perkawinan berubah bila keduanya beralih
agama.
3. Terhadap perkawinan meervoudig:
o Hukum yang lama tetap berlaku: poligami.
o Misalnya suami/istri menjadi Kristen, akan menyulitkan bila tibatiba berlaku hukum monogami, karena ini juga menyangkut status istri (-istri) lain, serta anak-anak dari istri (-istri) tersebut.
Pasal 72 HOCI
o Peralihan ke agama Kristen baru memperoleh akibat berlakunya HOCI bila kedua mempelai menjadi Kristen. Bila hanya satu pihak yang menjadi Kristen, hukum perkawinan lama tetap berlaku.
o Kecuali bila kedua pihak mempergunakan kesempatan untuk melakukan pilihan hukum sesuai dengan pasal 73 HOCI.
o Pasal 72 HOCI:
o Terhadap perkawinan-perkawinan yang telah dilaksanakan tidak menurut ketentuan-ketentuan ordonansi ini dan peraturan penyelenggaraan Reglemen catatan sipil untuk orang-orang Indonesia-Kristen (S. 1933-75), ordonansi ini berlaku, bila kedua suami-istri telah atau baru masuk agama Kristen, tidak dibedakan apakah perkawinan itu telah dilaksanakan sebelum atau sesudah berlakunya ordonansi ini,
o kecuali dalam hal-hal di mana suami terikat oleh perkawinan dengan lebih dari satu orang istri. Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, perkawinan-perkawinan yang dilaksanakan sebelum perpindahan salah seorang dari suami-istri ke agama Kristen tetap dikuasai oleh hukum yang berlaku terhadap perkawinan pada waktu peralihan itu terjadi.
Pasal 74 HOCI: “Sekali HOCI, tetap HOCI”
o Pasal 74 HOCI:
o Terhadap suatu perkawinan yang telah dilaksanakan dengan memperlakukan apa yang ditentukan dalam ordonansi ini, atau yang kemudian atasnya berlaku ordonansi ini, tetap berlaku ordonansi ini, juga bila suami-istri itu atau salah seorang dari mereka pindah lain daripada agama Kristen.
o Peralihan agama ke agama bukan Kristen tidak membawa akibat berlakunya hukum yang baru atau tidak ada perubahan status hukum.
o Juga apabila salah satu pihak atau keduanya menjadi bukan Kristen atau pindah ke luar lingkungan HOCI.
Perkawinan Antaragama (1)
• Pasal 1 GHR:
o Perkawinan-perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berbeda-beda,disebut perkawinan campuran Contoh: Medelu v. Sumarni, dasar hukumnya pasal 7 ayat (2) jo. pasal 6 ayat (1) GHR:
Pasal 7 ayat (2) GHR:
o Perbedaan agama, bangsa atau keturunan sama sekali bukanmenjadi penghalang terhadap perkawinan.
Pasal 6 ayat (1) GHR:
o Pelaksanaan perkawinan campuran dilakukan menurut hukum yang berlaku terhadap suaminya,dengan tidak mengurangi persetuiuan suanii-istri yang selalu dipersyaratkan.
Perkawinan Antaragama (2)
o UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) tidak mengatur perkawinan antaragama.
o Perkawinan Campuran, menurut pasal 57 UUP, adalah “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Perkawinan Antaragama Pasca UU Perkawinan (1)
• Pendapat semula menyatakan bahwa perkawinan antaragama masih bisa dilaksanakan berdasarkan pasal 66 UUP jo. Pasal 7 ayat (2) GHR jo. pasal 6 ayat (1) GHR:
• Pasal 66 UUP:
o Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuanketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No.74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op degemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturanperaturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Contoh: perkawinan Jamal Mirdad & Lydia Kandouw
Perkawinan Antaragama Pasca UU Perkawinan (2)
o Pendapat yang lebih banyak dianut sekarang: tidak boleh.
Alasannya:
1. Tidak ada lagi perkawinan di luar hukum agama dan kepercayaannya itu. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UUP:Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Kantor Catatan Sipil tidak lagi berfungsi sebagai instansi yang mengawinkan, tetapi hanya mencatatkan perkawinan, perceraian, dan kematian bagi mereka yang non-Islam. Sejak 1 Januari 1989 Kantor Catatan Sipil tidak lagi mencatat perkawinan beda agama, yang salah satunya beragama Islam.
Perkawinan Antaragama Pasca UU Perkawinan (3)
o Sebagian lain (minoritas) berpendapat perkawinan beda agama diperbolehkan. Alasannya:
1. Pasal 29 jo. pasal 27 UUD 1945
Pasal 29 (1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29 (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 27 (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 10 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
o Ayat (1): Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
o Ayat (2): Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apabila pemohon hendak melangsungkan perkawinan tidak secara Islam dan mengajukan permohonan perkawinan ke Kantor Catatan Sipil, berarti pemohon tidak
lagi menghiraukan status agamanya (Islam). Contoh: Kasus Andi Vonny Gani.
Jalan Keluar?
o Menikah di dua instansi, yaitu sekali di KUA dan kali kedua di Gereja, atau sebaliknya. Ini tidak dianjurkan. Hal ini menimbulkan kesulitan bila keduanya atau salah satu pihak ingin bercerai.
o Menikah di luar negeri secara sipil, dan kembali ke Indonesia untuk melaporkan perkawinan ke Kantor Catatan Sipil. Ini juga tidak dianjurkan.Hal ini menimbulkan kesulitan bila keduanya atau salah satu pihak ingin bercerai.Ingat: pasal 16 dan 18 AB!
SUMBER:
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Depok, 13 Juli 2009
o http://www.pdfchaser.com/HATAH---Perkawinan-Campuran---13-Juli-2009.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment